Hukum Korupsi Dalam Islam
Definisi korupsi
Korupsi sebenarnya memiliki makna yang luas. Berasal dari kata corrupt dalam bahasa Inggris yang artinya: rusak. Maka, korupsi mencakup semua bentuk kerusakan dalam mengemban amanah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya, untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya, disebutkan 30 jenis tindak pidana korupsi. Dan ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sehingga kita melihat bahwa definisi dalam bahasa Indonesia korupsi cukup luas dan kompleks.
Namun, dari tujuh jenis korupsi yang disebutkan di atas, kita akan bahas yang paling sering terjadi di masyarakat:
Suap-menyuap (risywah)
Dari definisi di atas, suap-menyuap termasuk tindak korupsi. Dan dalam Islam, risywah hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.
Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan risywah,
الرِّشْوَة الوصلة إِلَى الْحَاجة بالمصانعة
“Risywah adalah wasilah untuk mencapai suatu hajat yang dibuat-buat.” (Umdatul Qari, 12: 98)
Adapun Ali al-Qari rahimahullah menyatakan,
الرِّشْوَةُ وَهِيَ أَنْ تَصْنَعَ لِصَاحِبِكَ شَيْئًا لِيَصْنَعَ لَكَ شَيْئًا
”Risywah itu Anda memberi sesuatu kepada teman Anda agar teman Anda membuat-buat sesuatu hajat untuk Anda.” (Mirqatul Mafatih, 9: 3789)
Adapun Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan,
والرِّشوة بذل شيء يتوصل به الإنسان إلى المقصود
“Risywah adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sebagai sarana agar tercapai maksudnya.” (Syarhul Mumthi, 15: 304)
Dari beberapa definisi di atas, risywah adalah pemberian kepada seseorang sebagai sarana untuk mencapai suatu maksud dengan cara yang ilegal atau dibuat-buat.
Perbuatan risywah adalah dosa besar. Pemberi dan penerima suap sama-sama berdosa. Dan uang yang didapatkan dari risywah adalah harta haram. Allah Ta’ala berfirman,
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka (orang-orang Yahudi) suka mendengarkan kedustaan dan suka memakan suhtun.” (QS. Al-Maidah: 42)
Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Jubair menafsirkan suhtun dalam ayat di atas dengan risywah (Tafsir ath-Thabari, 10: 318). Maka, ayat ini adalah celaan terhadap pelaku risywah.
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لعنةُ اللَّهِ علَى الرَّاشي والمُرتَشي
“Laknat Allah terhadap orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Ibnu Majah no. 1885, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Dalam lafaz yang lain,
لعنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشي والمُرتَشي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap.” (HR. Tirmidzi no. 1337, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
الراشي والمُرتَشي في النارِ
“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka.” (HR. Ath-Thabarani no. 2026, dihasankan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib [3: 194] dan Ibnu Mulaqqin dalam Al-Khulashah [2: 53])
Bahkan dalam riwayat dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ada tambahan “ra’isy”. Disebutkan bahwa,
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar-raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap.” (HR. Al-Hakim no. 7264, dengan sanad yang lemah)
Hukuman bagi pelaku risywah adalah ta’zir. Syekh Abdullah ath-Thayyar menjelaskan,
ومن الجرائم التي يعاقب عليها بالتعزير الرشوة. وهي تقديم شيء له قيمة كالمال والهدايا لمن في يده قضاء منفعة معينة للناس وفي مقابل ذلك يخل هذا الشخص بقيمه الإِسلامية والشرعية من أجل أن يستفيد الراشي
“Di antara kejahatan yang dikenai hukuman ta‘zīr adalah suap-menyuao (risywah). Yaitu memberikan sesuatu yang memiliki nilai, seperti harta atau hadiah, kepada seseorang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memenuhi suatu kepentingan tertentu bagi masyarakat. Sebagai imbalannya, orang tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan ketentuan syariat demi memberi keuntungan kepada pihak yang menyuap.” (Al-Fiqhul Muyassar, 7: 207)
Hukuman ta’zir adalah hukuman yang jenisnya kembali kepada ijtihad hakim di pengadilan.
Baca juga: Budaya Suap: Tradisi Mendarah Daging Bangsa Yahudi
Penggelapan harta negara
Dalam definisi di atas, penggelapan harta negara termasuk tindak korupsi. Dan penggelapan harta negara dalam Islam disebut dengan al-ghulul. Secara bahasa, ghulul artinya khianat. Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan,
وغَلَّ يَغُلُّ غُلولاً وأَغَلَّ : خانَ
“ghalla – yaghullu – ghululan, dan aghalla, maknanya: khianat.”
Ibnu Atsir rahimahullah berkata ketika mendefinisikan ghulul,
الغلول هو الخيانة في المغنم، والسرقة في الغنيمة قبل القسمة، وكل من خان في شيء خفية فقد غل، وسميت غلولا
“Ghulul adalah khianat dalam ghanimah dan mencuri harta ghanimah sebelum dibagikan oleh ulil amri. Dan semua yang berkhianat dalam segala sesuatu secara samar, maka ia telah melakukan ghulul.” (Umdatul Qari, 15: 6)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,
فإنَّ الغلولَ هو الخيانة من بيت المال، من المغنم، من الأمانات الأخرى، مَن خان الأمانةَ فقد غلَّ
“Sesungguhnya ghulul adalah berbuat khianat terhadap Baitul Mal (uang negara), atau terhadap harta rampasan perang, dan amanah-amanah yang lainnya. Siapa saja yang mengkhianati amanah, maka ia berbuat ghulul.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)
Syekh Sa’ad bin Musfir hafizhahullah juga menjelaskan,
الأموال عامة يحرم على المسلم أن يأخذ منها شيئاً بغير حق، ومن أخذ منها سمي غالاً
“Harta orang lain secara umum haram untuk diambil seorang Muslim tanpa hak. Siapa yang mengambilnya tanpa hak, maka ia berbuat ghulul.” (Min Asbab ‘Adzabil Qabri, 2: 5)
Intinya, ghulul adalah penyalahgunaan uang milik orang banyak secara umum, baik uang rakyat, uang kantor, uang yayasan, dan semisalnya. Di antara bentuk ghulul adalah sebagai berikut:
- Mengambil ghanimah sebelum dibagikan
- Menyembunyikan ghanimah
- Menyalahgunakan uang negara
- Mengambil kelebihan dana anggaran
- Mengambil kelebihan uang dinas bagi ASN
- Menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi
- Memotong uang bantuan
- Menggunakan uang usaha untuk keperluan pribadi
- Menggunakan uang kas kelas untuk keperluan pribadi
- Hadiah bagi pegawai negeri
Orang yang berbuat ghulul diancam akan ditimpakan harta yang ia diselewengkan. Harta yang diselewengkan akan didatangkan di hari kiamat menjadi suatu beban berat yang kemudian dipikulkan kepadanya. Semakin banyak harta yang diselewengkan, dia akan semakin tersiksa. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat, ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan,
أما الغلول فقد تبين بيانه: أنه يأتي بما غلَّ يوم القيامة يحمله
“Adapun ghulul, telah jelas bahwa pelakunya akan dipikulkan harta yang diselewengkan nanti di hari kiamat.” (Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surah Ali Imran ayat 3)
Dalam hadis dari Khaulah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 3118)
Harta Allah yang dimaksud dalam hadis ini adalah harta kaum Muslimin. Dari Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari al-’Irbadh radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ: مَا لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ، وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanimah). Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta rampasan perang ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian juga, kecuali seperlima. Seperlima itu pun dikembalikan kepada kalian juga. Maka, serahkanlah ghanimah, baik berupa benang, jarum, dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulul, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad no. 17154, Ibnu Majah no. 2317, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Ghulul adalah dosa yang besar. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ، يَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ: لاَ أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulul dan menyatakan besarnya urusan ghulul. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan sampai pada hari kiamat aku bertemu seseorang dari kalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.”
Ada yang memikul harta di lehernya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” Ada yang memikul kain di lehernya yang bergoyang-goyang, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku!” Lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu.” (HR. Bukhari no. 3073 dan Muslim no. 1831)
Ghulûl adalah penyebab masuk neraka, walaupun pelakunya seakan seorang saleh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
افْتَتَحْنَا خَيْبَرَ، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلاَ فِضَّةً، إِنَّمَا غَنِمْنَا البَقَرَ وَالإِبِلَ وَالمَتَاعَ وَالحَوَائِطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى وَادِي القُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِرَاكٍ أَوْ بِشِرَاكَيْنِ، فَقَالَ: هَذَا شَيْءٌ كُنْتُ أَصَبْتُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ
“Kami menaklukkan Khaibar, kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi kami mendapatkan ghanimah berupa sapi, onta, barang-barang, dan kebun-kebun. Kemudian kami pergi bersama Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Wadil Qura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti budaknya yang bernama Mid’am yang dihadiahkan oleh seseorang dari Bani adh-Dhibab. Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba sebuah anak panah nyasar datang dan mengenainya. Orang-orang pun berkata, “Selamat! Dia meraih syahid.”
Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ المَغَانِمِ، لَمْ تُصِبْهَا المَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا
“Tidak! Demi Allâh yang jiwaku di tangan-Nya! Sesungguhnya, selimut yang dia ambil dari ghanimah Khaibar, yang belum dibagi, akan menyalakan api padanya.”
Ketika mendengar hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seorang laki-laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil.” Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
شِرَاكٌ – أَوْ شِرَاكَانِ – مِنْ نَارٍ
“Satu tali sandal atau dua tali sandal dari neraka.” (HR. Bukhâri no. 4234 dan Muslim no. 115)
Hukuman bagi pelaku ghulul dalam Islam adalah hukuman ta’zir dan harta yang diselewengkan harus dikembalikan. Sebagian ulama menambahkan harus dibakar hartanya. An-Nawawi rahimahullah mengatakan,
وأجمع المسلمون على تغليظ تحريم الغلول ، وأنه من الكبائر ، وأجمعوا على أن عليه رد ما غله … واختلفوا في صفة عقوبة الغال . فقال جمهور العلماء وأئمة الأمصار : يعزر على حسب ما يراه الإمام ، ولا يحرق متاعه ، وهذا قول مالك والشافعي وأبي حنيفة ومن لا يحصى من الصحابة والتابعين ومن بعدهم ، وقال مكحول والحسن والأوزاعي : يحرق رحله ومتاعه كله ، قال الأوزاعي : إلا سلاحه وثيابه التي عليه ، وقال الحسن : إلا الحيوان والمصحف
“Para ulama Muslimin bersepakat bahwa ghulul adalah perbuatan yang haram dengan keharaman yang sangat berat, dan bahwa ia termasuk dosa besar. Mereka juga bersepakat bahwa pelakunya wajib mengembalikan harta yang diselewengkan … Para ulama juga berbeda pendapat mengenai bentuk hukuman bagi orang yang melakukan ghulul. Mayoritas ulama dan para imam di berbagai negeri berpendapat bahwa ia diberi hukuman ta‘zir sesuai dengan pertimbangan hakim, dan barang-barangnya tidak dibakar. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, serta banyak dari para sahabat, tabi‘in, dan ulama setelah mereka. Sementara itu, Makhul, al-Hasan al-Bashri, dan al-Auza‘i berpendapat bahwa kendaraan dan seluruh barangnya dibakar. Al-Auza‘i berkata: kecuali senjatanya dan pakaian yang sedang ia pakai. Al-Hasan berkata: kecuali hewan dan mushaf Al-Qur’an.” (Syarah Shahih Muslim, 12: 531)
Gratifikasi
Di antara bentuk korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
هَدايا العُمَّالِ غُلولٌ
“Hadiah untuk pegawai adalah ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad no. 23601, Al-Bazzar no.3723, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7021)
Hadis di atas pada asalnya berlaku untuk pegawai negara (ASN). Karena hadis di atas diriwayatkan dengan lafaz lain,
هدايا الأمراءِ غُلولٌ
“Hadiah untuk para pemimpin negara adalah ghulul (harta khianat).”
Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan,
لأنها لا تكون إلا لأجل خيانة في ما إليهم من الأعمال، فإذا أهدي العامل للأمير أو أهدي الرعية للعامل فهو لبيت المال كما سلف ولا يحل للعامل قبولها لكن إن قبلها صارت لبيت المال
“Karena hadiah tersebut tidaklah diberikan kecuali karena pelanggaran amanah yang mereka lakukan dalam pekerjaan. Maka, jika pemimpin negara diberi hadiah oleh pegawainya, atau pegawai negara diberi hadiah oleh rakyatnya, maka harta tersebut milik Baitul Mal sebagaimana yang terjadi di zaman salaf. Tidak halal bagi sang pegawai negara untuk menerimanya. Namun, jika ia terima hadiah tersebut, harus diserahkan ke Baitul Mal.” (At-Tanwir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 11: 19)
Oleh karena itu, terlarang secara mutlak bagi pegawai negara apapun bidang pekerjaannya untuk menerima hadiah dari rakyat atas pekerjaan yang ia lakukan. Dikuatkan juga dengan hadis Adi bin Umairah Al-Kindi radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ استَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ، فَكَتَمَنَا مَخِيطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا، يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih berharga dari itu, maka itu adalah ghulul (harta khianat) yang akan ia pikul pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 3415)
Dalam hadis ini disebutkan “yang kami tugaskan”, maksudnya ditugaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam berupa tugas negara. Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
“Barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, maka apapun yang ia dapatkan (hadiah atau tips) dari pekerjaan tersebut, itulah yang disebut ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943, disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)
Sebagian ulama mengatakan bahwa hadis di atas berlaku bagi pegawai negeri maupun pegawai swasta ketika hadiah tersebut karena pekerjaan yang ia lakukan; yang jika diberikan, maka bisa menyebabkan pelanggaran amanah. Syekh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menjelaskan,
فهذهِ النصوصُ بمجموعِها تدلُ على أنَّ الأصلَ في الهدايا التي تمنحُ للعمالِ والموظفينَ سواءٌ أكانُوا في القطاعِ العامِ كموظفِي الدولةِ، أمْ في القطاعِ الخاصِ كموظفِي الشركاتِ والمؤسساتِ، المنعُ والتحريمُ بذلًا وقبولًا … ولا غرْوَ فإنَّ قبولَ تلكَ الهدايا منْ أكبرِ أسبابِ ضياعِ الأمانةِ وفتحِ بابِ الاتجارِ بمصالحِ الناسِ، والإخلالِ بالواجباتِ والتورطِ في أنواعِ الفسادِ الإداريِّ والوظيفيِّ
“Nash-nash di atas secara keseluruhannya menunjukkan bahwa hukum asalnya, hadiah yang diberikan kepada pekerja dan pegawai, baik pegawai yang mengurusi urusan orang banyak seperti pegawai negeri, maupun pegawai yang mengurusi urusan khusus seperti pegawai swasta dan yayasan, maka haram untuk memberi mereka hadiah dan haram untuk menerimanya … dan tidak diragukan lagi bahwa menerima hadiah-hadiah tersebut termasuk sebab yang terbesar terjadinya pelanggaran amanah dan membuka pintu komersialisasi pelayanan masyarakat, pelanggaran kewajiban, dan membawa kepada berbagai macam kerusakan dalam manajemen dan tanggung jawab.” (Website: Syekh Khalid Al-Mushlih)
Namun, jika hadiah yang diberikan tersebut kepada pegawai swasta dan tidak ada potensi timbulnya kezaliman serta pelanggaran amanah, dan atas izin dari atasan, maka dibolehkan.
Syekh Abdurrahman Al-Barrak menjelaskan,
لا يجوز إعطاء العامل هذه الزيادة لأنها تعتبر رشوة منك للعامل حتى يعطيك من الخدمة أو الطعام أكثر مما يعطي غيرك ممن لا يدفع له هذه الزيادة ، وليس للعامل أن يخص أحداً بمزيد خدمة ، وعليه أن يعامل الناس معاملة واحدة . لكن .. إذا انتفت من هذه الزيادة شبهة الرشوة أو المحاباة فإنه لا حرج فيها حينئذ. كما لو قصدت بها الإحسان إلى هذا العامل الضعيف المحتاج وأنت لن تتردد على هذا المطعم
“Tidak boleh memberikan hadiah kepada pekerja berupa uang tip, karena ini termasuk risywah (uang suap). Walaupun ia memberikan bonus makanan atau bonus pelayanan, maka Anda tetap tidak boleh memberikan uang tip tersebut. Dan tidak boleh seorang pegawai mengkhususkan pelayanan kepada pelanggan tertentu. Wajib baginya untuk melayani semua pelanggan dengan kadar pelayanan yang sama. Namun, jika tidak ada potensi risywah dan kecenderungan hati dari uang tip ini, maka tidak mengapa mengambilnya. Sebagaimana jika Anda bermaksud untuk berbuat baik kepada pegawai ini, dikarenakan ia orang miskin yang membutuhkan dan Anda bukan orang yang bolak-balik ke restoran tersebut.” (Dinukil dari Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 82497)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
قال أحمد في رواية مهنا: إذا دفع إلى رجل ثوبا ليبيعه، ففعل، فوهب له المشتري منديلا، فالمنديل لصاحب الثوب
“Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan: Jika seorang pegawai toko menjual baju kepada pembeli, kemudian setelah itu pembeli menghadiahkan sapu tangan untuk pegawai, maka sapu tangan tersebut adalah milik si pemilik toko.” (Al-Mughni, 5: 82)
Oleh karena itu, uang tip dengan syarat-syarat di atas juga diharuskan atas persetujuan pemilik perusahaan. Karena uang tip tersebut pada asalnya adalah milik si pemilik perusahaan. Kesimpulannya, hadiah atau uang tip boleh diambil jika terpenuhi:
- Bukan pegawai negeri;
- Tidak ada potensi zalim, kecondongan pada pelanggan tertentu dan pelanggaran amanah;
- Diizinkan oleh perusahaan.
Adapun pegawai atau penyelenggara negara (ASN), maka tidak boleh sama sekali menerima hadiah, uang tip, dan semua bentuk gratifikasi. Dan sebagaimana hadis “hadiah bagi pegawai adalah ghulul”, maka pegawai negara yang menerima gratifikasi mendapatkan ancaman dosa yang sama dan hukuman yang sama seperti pelaku ghulul.
Korupsi tidak sama dengan mencuri
Pelaku korupsi tidak dijatuhkan hukuman potong tangan sebagaimana pencuri. Karena dalam Islam, korupsi tidak sama dengan mencuri. Dalam Islam, dikatakan mencuri jika barang yang dicuri adalah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
لا تقطع اليد في تمر معلق
“Tidak dipotong tangan pencuri apabila mencuri kurma yang tergantung.” (HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla [11: 323], dihasankan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7398)
Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,
و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر
“Para ahli fikih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan.” (Al-Ijma’ [129: 615], dinukil dari Al-Wajiiz fil Fiqhi [1: 443])
Maka, koruptor tidak bisa dijatuhi hukuman potong tangan sebagaimana yang ada dalam ayat,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Maidah: 38)
Dampak harta haram
Kaum Muslmimin, perlu diingat bahwa harta hasil korupsi adalah harta haram dan akan membahayakan diri dan juga keluarga. Tidak hanya berdosa, namun pelaku korupsi juga akan mendapatkan banyak bahaya:
Menjadi sesat
Allah Ta’ala sebutkan dalam al-Qur’an bahwa siapa saja yang menerjang perkara yang Allah haramkan demi kenikmatan dunia dan meninggalkan yang halal, maka ia telah mengikuti langkah-langkah setan. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168)
Menjerumuskan ke neraka
Harta haram akan menjerumuskan Anda ke neraka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi no. 614. Disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi)
Hilangnya keberkahan
Harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah, namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah Ta’ala berfirman tentang harta riba,
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah.” (QS. al-Baqarah: 276)
Ibadah tidak diterima jika dilakukan dengan harta haram
Ibadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah (dikabulkan) oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan,
أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik.” (HR. Muslim no. 1015)
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak akan diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak akan diterima sedekah yang berasal dari harta ghulul (harta khianat).” (HR. Ahmad [7: 77], disahihkan Syekh Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad)
Doanya tertolak
Dalam hadis riwayat Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء : يارب يا رب, ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسه حرام, وغذي بالحرام فأنى يستجاله لذلك
“Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menyebutkan seorang yang safar (bepergian) jauh, bajunya compang-camping dan berdebu. Ia menengadahkan tangan ke langit seraya berdoa, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi …’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia tumbuh dari harta yang haram. Lantas bagaimana mungkin doanya dikabulkan?!” (HR. Muslim no. 1015)
Akan diadili di hari kiamat
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه
“Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal saleh, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun, jika ia tidak memiliki amal saleh, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi.” (HR. Bukhari no. 2449)
Dan masih banyak bahaya lainnya di dunia disebabkan oleh harta haram. Lalu bagaimana bahayanya di akhirat? Allahul musta’an.
Sudah kaya kok masih korupsi?
Kadang kita terheran-heran, para pelaku korupsi kebanyakannya adalah orang-orang kaya. Mengapa sudah kaya raya, tetapi tetap saja masih korupsi? Jawabnya, itulah dunia, tidak pernah puas kalau kita berambisi padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا، وَلاَ يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ
“Andai bani Adam memiliki dua lembah yang penuh dengan harta, maka dia akan mencari lembah yang ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut bani Adam kecuali tanah (yaitu kematian).” (HR. Bukhari no. 6436 dan Muslim no. 1048)
Keserakahan manusia terhadap harta lebih parah daripada keserakahan binatang. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
ما ذئبانِ جائعانِ أُرسلا في غنمٍ، بأفسدَ لها من حرصِ المرءِ
على المالِ والشرفِ، لدِينه
“Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor kambing, itu tidak lebih rusak daripada ambisi manusia terhadap harta dan kedudukan yang merusak agamanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2376; ia berkata, “hasan shahih.”)
Dunia itu, jika kita tidak menundukkan pandangan terhadapnya, akan selalu tampak menggiurkan. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya. Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat (di sana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” (HR. Muslim no. 2742)
Oleh karena itu, waspadalah terhadap fitnah harta. Jadikan akhirat sebagai tujuan.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga kita semua terhindar dari segala bentuk korupsi dan harta yang haram. Semoga Allah Ta’ala cukupkan kita dengan harta yang halal dan berkah.
Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wasallam.
Baca juga: Salah Kaprah Menyikapi Dosa Korupsi dan Koruptor
***
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Artikel asli: https://muslim.or.id/112916-hukum-korupsi-dalam-islam.html